Fimela.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan hasil assesment terkait kasus narkoba yang melibatkan aktor Tora Sudiro. Hal ini disampaikan Kasad Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, Senin (7/8/2017).
"Untuk kelanjutan saudara Tora, kami sudah lakukan asssesment medis ke BNN. Hasilnya kami baru terima, tapi kita masih terus melakukan hasil mengarahkan dilakukan pengobatan," kata Vivick.
Menurutnya, proses yang akan dilakukan berikutnya masih menunggu waktu sementara meminta izin kepada pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. "Pengobatan ini diarahkan ke RSKO. Untuk kelanjutan proses ini kami masih melakukan koordinasi," terangnya menambahkan.
Pun demikian, Vivick menegaskan masih menunggu waktu yang tepat karena harus ada kordinasi guna menempatkan bintang film Warkop DKI Reborn tersebut ke RSKO. "Saya akan lakukan koordinasi dulu. Kalau ada keputusan valid baru kami kabarkan. Nanti akan saya sampaikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Kamis (3/8/2017) lalu, Tora Sudiro beserta sang istri, Mieke Amalia ditangkap Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan. Diduga keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Dumolid.