Fimela.com, Jakarta Raffi Ahmad sukses membuat geger publik dengan mobil mewah Koenigsegg CCX yang terparkir di halaman rumahnya. Raditya Dika yang mampir ke rumah Raffi itu pun berkesempatan untuk pose dengan mobil keluaran Swedia tersebut, yang lantas diunggah ke media sosial.
"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih.. 😂," tulis Raditya Dika dalam akun Twitter-nya, Jumat (4/8/2017).
Kicauan Radit ini nyatanya sukses menjadi perhatian banyak pengguna media sosial. Tak terkecuali oleh akun resmi Ditjen Pajak RI, yang mengingatkan Raffi untuk melaporkan SPT tahunan andai ada penambahan harta di tahun berjalan.
"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika 👌," tulis admin akun resmi Ditjen Pajak RI membalas kicauan Raditya Dika.
Lantas, berapa kira-kira besaran pajak yang harus dibayarkan untuk satu unit Koenigsegg CCX? Dalam sebuah kesempatan, Raffi Ahmad sendiri membantah jika mobil mewah berwarna putih tersebut adalah miliknya.
Pajak Koenigsegg CCX
Raffi Ahmad mengatakan, Koenigsegg CCX yang terparkir di halaman rumahnya adalah milik salah satu rekan, yang memang sengaja menitipkan. Tak ayal, ia pun tak terlalu ambil pusing dengan 'peringatan' dari Ditjen Pajak RI.
Sementara itu, Koenigsegg CCX merupakan mobil termewah saat ini di dunia. Adapun harga yang dibandrol untuk satu unit Koenigsegg CCX sekitar Rp 64 miliar. Harga tersebut masih lebih tinggi dari Lamborghini Veneno yang dibandrol Rp 60 miliar.
Dengan harga yang terbilang fantastis ini, seorang pemilik Koenigsegg CCX tentu harus membayar pajak yang tak sedikit pula. Secara general, warga negara Indonesia diharuskan membayarkan tiga jenis pajak ketika membeli kendaraan. Adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Perda Nomor 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, besaran PKB yang harus dibayarkan adalah 2 persen dari harga kendaraan. Jika harga dari mobil Koenigsegg CCX sebesar Rp 64 miliar, maka pemilik harus membayarkan PKB sebesar Rp 1,28 miliar. Namun, tarif tersebut akan naik menjadi 2,5 persen untuk mobil kedua, 3 persen untuk mobil keempat dan terus bertambah 0,5 hingga mobil ke-17 besarnya PKB mencapai 10 persen. Tarif progresif ini untuk setiap kepemilikan kendaraan pribadi.
Selain tiga jenis pajak di atas, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen dari harga kendaraan (off the road) alias harga faktur kendaraan baru juga harus dibayarkan. Yang artinya, jika harga dari mobil Koenigsegg CCX sebesar Rp 64 miliar, maka pemilik harus membayar BBNKB sebesar Rp 6,4 miliar.
Di samping sejumlah biaya di atas, pemilik kendaran juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lainnya seperti biaya plat kendaraan.
Raffi Ahmad sendiri memang dikenal sebagai salah satu selebriti dengan jajaran mobil mewahnya. Adapun mobil mewah yang dimiliki Raffi di antaranya Lamborghini Aventador, Chevrolet Camaro Bumblebee, Hummer H3 dan Rolls-Royce.