Ini Syarat Jika Tora Sudiro Mau Direhabilitasi

Anto Karibo diperbarui 06 Agu 2017, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Psikotropika, Tora Sudiro harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia pun masih ditahan pihak berwajib, sementara istrinya, Mieke Amalia dibebaskan.

"Kita lakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Psikotropika," kata Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polda Metro Jakarta Selatan, ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Setelah penangkapan, polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan seperti tes urine dan lainnya. Dari tes urine yang dilakukan, Tora maupun Mieke sama-sama positif mengandung benzoat. Keduanya menggunakan psikotropika jenis dumolid.

"Kami lakukan tes urine positif benso (menggunakan obat-obat keras). Saat dilakukan penggeledahan tempat, hadir istri TS, berinisial M. Kami lakukan tes urine kepada M, hasilnya pun sama," ujarnya.

 

Tentang kemungkinan adanya proses rehabilitasi yang dilakukan terhadap Tora Sudiro, Vivick memungkinkan. Menurutnya, rehabilitasi terhadap pemeran Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! tersebut bisa dilakukan dengan syarat.

"UU Psikotropika tidak diatur rehab. Kalau ingin diajukan rehab, harus ada surat keterangan rekomendasi dari dokter yang pernah menangani, itu jika ingin rehab," ujar Vivick perihal syarat pengajuan rehabilitasi Tora Sudiro.