Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia ditangkap jajaran kepolisian Resor Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba. Pasangan suami istri tersebut ditangkap bersama barang bukti 30 butir Dumolid (obat penenang) di kediamannya di kawasan Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/7/2017), sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Tora dan Mieke dinyatakan positif mengonsumsi barang terlarang tersebut. Status Tora pun ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Mieke dibebaskan dengan syarat.
Menurut Vivick Tjangkung, Mieke dimungkinkan untuk dipanggil kembali jika polisi membutuhkan kelengkapan pemeriksaan. "Bisa jadi akan dilakukan pemeriksaan kalau kita butuhkan. Kalau kita butuhkan untuk penambahan pemeriksaan," lanjutnya.
Vivick melanjutkan tentang alasan Mieke tak ditahan. Menurutnya, tak ada barang bukti yang mengikat pemain Extravaganza itu sehingga harus dilakukan penahanan.
What's On Fimela
powered by
Gatot Brajamusti
Sementara itu, alasan polisi menahan Tora Sudiro yakni selain positif menggunakan, Tora juga mengakui kepemilikan atas 30 butir Dumolid yang diamankan bersamanya saat penangkapan. Atas perbuatannya, Tora dijerat UU psikotropika tahun 1997 pasal 62, dan terancam kurungan selama lima tahun penjara.
Kasus Tora ini mengingatkan kembali dengan tertangkapnya Gatot Brajamusti oleh kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu 28 Agustus 2016. Kala itu, Gatot Brajamusti ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah.
kemudian Gatot Brajamusti divonis delapan tahun bui dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017). Sedangkan istri Gatot Brajamusti divonis 18 bulan kurungan penjara.
Kasus Tora dan Gatot Brajamusti yang ditangkap bersama dengan pasangannya ini memang jarang terjadi di kalangan artis Tanah Air. Namun kasus serupa sudah banyak terjadi di kalangan yang bukan selebriti.