Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, Tora dan Mieke sangat kooperatif. Keduanya menjawab dengan baik apapun yang ditanyakan oleh polisi. Tora sendiri telah mengakui kepemilikan barang tersebut.
"Dia (Tora) begitu kooperatif. Dia menyampaikan semua yang kita tanyakan, tidak ada terlihat bahwa dia terlalu shock. Cuma ya wajar seseorang yang seketika ya kaget," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (4/8).
Polisi menambahkan bahwa status ketergantungan Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia masih dalam taraf ketergantungan rendah. Saat diperiksa di kantor polisi, Tora maupun Mieke tak mengalami gangguan semacam sakaw.
"Oh enggak (sakaw), semua berjalan bagus, dan dia kooperatif," tutur Vivick
Tora memang terkesan santai menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kala diperiksa, Tora juga sempat memesan makanan kepada keluarga yang menjenguknya. "(Minta) mie goreng ya kalau gak salah," tukas Vivick.