Fimela.com, Jakarta Dumolid adalah jenis psikotropika yang digunakan Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Karena kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika tersebut, keduanya harus berurusan dengan pihak berrwajib. Mereka ditangkap pihak berwajib di kediamannya pada Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut pengakuan pemeran film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! kepada polisi, dirinya mendapatkan psikotropika tersebut dari seorang teman yang berkunjung dan menawarkan barang yang dilarang dikonsumsi secara bebas tersebut.
"Pengakuan TS, (psikotropika) didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," ujar Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (4/8).
Barang tersebut didapatkan Tora dengan dibeli seharga Rp 250 ribu per strip. Sementara satu strip berisi 10 butir dumolid. Saat penggeledahan, polisi mendapatkan 30 butir dumolid di kediaman mereka. "Pengakuan TS dia membeli satu strip 250 ribu, isi satu strip 10 butir. Yang diamankan 30 butir," lanjut Vivick.
Pada beberapa kasus, psikotropika jenis ini digunakan medis sebagai alat penenang. Dengan kandungannya, dumolid bisa membuat seseorang bisa mendapatkan ketenangan dan beristirahat dengan baik.
Seperti halnya Tora yang mengaku menggunakan psikotropika jenis ini untuk membuat istirahatnya bisa berkualitas. "Dia merasa tenang saja saat dia tidur," tukas Vivick.