Polisi Ungkap Pengakuan Tora dan Mieke Soal Psikotropika

Aldan Derian diperbarui 04 Agu 2017, 15:16 WIB

Fimela.com, Jakarta Pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kemarin Ditangkap oleh Kepolisian Polres Jakarta Selatan di Kediamannya di daerah Cirendeu. Dalam Proses Penggeledahan di Rumah Tora dan Mieke, Polisi menemukan barang bukti 30 Butir Dumolid yang termasuk dalam Kategori Psikotropika golongan IV. Saat digelar Release di Polres Metro Jakarta Selatan, Kasat Narkoba, Vivick Tjangkung mengungkapkan JIka Hasil Test Urine Keduanya Positif dan berada pada golongan ketergantungan Rendah.