Gara-gara Dumolid, Tora Sudiro Resmi Jadi Tersangka

Riswinanti diperbarui 04 Agu 2017, 12:07 WIB

Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro dan Mieke Amalia menambah panjang jajaran selebriti yang tersangkut kasus narkoba. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

30 butir dulmolid diamankan petugas sebagai barang bukti untuk menjerat keduanya. Keduanya pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Hasilnya pun ternyata positif.

Sementara Mieke Amalia dipulangkan, Tora kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terjerat UU psikotropika tahun 1997 pasal 62, dan terancam kurungan selama lima tahun.

"Dengan barang bukti tersebut kita sesuai UU psikotropika tahun 1997 kami kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU Psikoptripika. Dengan ancaman penjara 5 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers Jumat (4/8/2017).

Menurut keterangan pihak Tora Sudiro, sejatinya dia mengonsumsi dulmolid bukan untuk senang-senang. Dia dan Mieke Amalia mengaku mengalami masalah sulit tidur sehingga menggunakan obat itu untuk mengatasinya.

 

What's On Fimela