Kasus Narkoba, Tora Sudiro Ditahan, Mieke Amalia Dipulangkan

Anto Karibo diperbarui 04 Agu 2017, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu karena penyalahgunaan narkoba. Mereka pun akhirnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"TS kami lakukan penangkapan Kamis jam 10 pagi, di kawasan Ciputat Timur. Saat kami melakukan penyentuhan dan penggeledahan, ditemukan barbuk 3 strip dumolid di kamar tidur," kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Pemeriksaan pun telah dilakukan dengan seksama. Dari pemeriksaan yang telah dijalani, polisi mendapatkan pengakuan dari Tora bahwa dirinya memang benar mengonsumsi psikotropika golongan 4 tersebut.

"Kami lakukan proses sebagaimana UU psikotropika. Sampai saat ini kami lakukan pemeriksaan, termasuk pengakuan tersangka, (dia) menggunakan," tutur Vivick.

Saat ini, Tora masih menjadi tahanan polisi. Sementara Mieke Amalia menurut polisi akan dipulangkan dalam waktu 1x24 jam. Sang istri dikembalikan kepada keluarga untuk melakukan pengobatan.

"Istrinya hanya menggunakannya saja, jadi dalam 1x24 jam istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan. TS kami tandatangani untuk dilakukan penahanan," tukas Vivick Tjangkung terkit kasus Tora Sudiro dan Mieke Amalia.