Fimela.com, Jakarta Harapan pihak Ario Kiswinar Teguh untuk tetap melanjutkan laporannya terhadap Mario Teguh yang sempat 'menggantung' beberapa bulan tampaknya terwujud. Pada Rabu (2/8/2017), pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mario Teguh.
Sayangnya, baik Kiswinar maupun ibunya, Ariyani Soenarto urung hadir. Meski begitu, melalui Ferry Amahorseya, kuasa hukumnya, pihak Kiswinar yakin jika hasil dari gelar perkara bisa membuat Mario Teguh jadi tersangka.
"Kalau saya yakin sih mestinya tersangka ya. Berdasarkan analisa yuridis saya, 35 tahun saya jadi advokat, saya yakin orang ini harus jadi tersangka. Pokoknya saya mau dia jadi tersangka titik," ungkap Ferry Amahorseya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Bukan tanpa alasan, keyakinan Ferry untuk Mario Teguh ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti yang sebelumnya sudah diberikan pada penyidik, termasuk rekaman tayangan ketika Mario Teguh menyatakan jika Ario Kiswinar merupakan anak hasil perselingkuhan dengan pria yang kerap disebut Mr. X.
"Itu, hasil wawancaranya itu. Dia menyangkal Kiswinar terus dia menuding ibu Aryani bermain sama Mr X. Semua bukti-bukti di puslabfor sudah, DNA sudah, apalagi?" jelas Ferry.
Seperti diketahui, Ario Kiswinar sudah melaporkan Mario Teguh sejak Oktober 2016 lalu. Namun, proses hukumnya terkesan menggantung sampai akhirnya Kiswinar dan Ariyani Soenarto beserta kuasa hukumnya mengadu ke Propam Polda Metro Jaya.