Fimela.com, Jakarta Sejak Senin (1/8) lalu, pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA). Dikutip dari Liputan6.com, belum lama dibuka, rupanya pendafataran yang dibuka secara online itu dibanjiri keluhan.
Banyak pendafatar CPNS 2017 yang mengelih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka nggak terdafar. Menjawab keluhan tersebut, Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menjelaskan bahwa kemungkinan adanya duplikasi NIK. Di mana ada pihak lain yang memasukkan NIK pelamar saat pendaftaran CPNS 2017.
Kenapa NIK Nggak Terdaftar?
Padahal, ketentuannya setiap pelamar hanya dibolehkan apply ke satu jabatan dan satu instansi saja. "Jadi kalau saya masukin langsung ke-input karena prinsipnya cuma sekali," kata Aba dikutip dari Liputan6.com, Kamis (3/8/2017). Lebih lanjut Aba menambahkan bahwa bisa jadi kondisi tersebut terjadi karena pelamar kurang teliti saat input data dan berdampak pada pelamar CPNS lain.
"(Contoh) Saya sebenarnya maksudnya punya saya, harusnya nol, saya ketik satu, jadi bukan punya saya. Itu punya orang. Akhirnya dua-duanya tidak dapat. Akhirnya dua orang itu tidak bisa masuk," imbuh Aba. Atas kejadian tersebut, Aba mengimbau para pelamar CPNS berhati-hati saat input data. Sebab, data akan berkaitan dengan tahap selanjutnya.
"Pertama orang itu harus betul-betul meneliti ketika memasukkan data. Karena data itu hanya di-input-nya sekali, sehingga berakibat tindak lanjutnya dan ke sananya. Apalagi NIK jadi wajib karena terintegrasi. NIK cuma sekali. Kalau itu tidak valid, orang bisa berkali-kali. Itu sebetulnya salah satu untuk seleksi orang nggk bisa double-double," tandas Aba.