Nia Daniati dan Sederet Musibah Tiada Akhir

Komarudin diperbarui 02 Agu 2017, 10:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan yang menerpa Olivia Nathalia alias Oi menambah panjang deretan musibah yang rasakan penyanyi senior Nia Daniati. Meski tak secara langsung, sebagai orang tua Nia Daniati tentu ikut merasakan kesedihan yang dialami Olivia. Perempuan yang akrab disapa Oi itu dilaporkan seseorang bernama Rani dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar 61 juta rupiah.

"Ini sebatas miskomunikasi saja. Masalah uang, totalnya sekitar Rp 61 juta. Masalah tiket perjalanan, travel," ungkap Muhammad Zakir, kuasa hukum Oi, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

"Awalnya sebenarnya kalau saya lihat kasusnya secara utuh klien kami ini (Oi) tidak dalam posisi menipu, karena dia justru ditipu juga. Jadi, uang sudah masuk, tapi dia serahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah orang yang dekat dengan Oi juga," lanjut Zakir.

Terlebih, menurut Zakir, Oi sudah menunjukkan itikad baiknya dengan mencicil uang beberapa kali guna mengganti kerugian dari pihak pelapor. Sekitar dua bulan lalu, Oi mengembalikan uang tersebut sebanyak tiga kali. Dari mulai tiga juta hingga sampai 10 juta rupiah.

Secara terpisah, Olivia Nathalia meminta kasus hukum yang sedang dihadapinya tak dikait-kaitkan dengan keluarganya, khususnya Nia Daniati. Meski begitu, ia tetap mendapat dukungan dari ibundanya itu. "Saya datang ke sini sendiri, jadi nggak ada hubungannya sama keluarga," kata Oi di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Perceraian dan Cucu

Sebelumnya, Nia Daniati juga sempat dihadapkan pada musibah keputusan Oi untuk bercerai pada Maret 2017 lalu. Oi digugat cerai oleh suaminya, Ardy Prasetya. Padahal, sebagai orang tua, penyanyi lagu 'Kaulah Segalanya' ini sangat berharap rumah tangga anaknya itu berjalan lancar dan terus bahagia.

"Kalau jadi orangtua dan punya anak, pasti tahu kok mau bilang apa. Ibu-ibu di mana pun sama kalau mengalami hal serupa dengan saya," kata Nia, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan,  pertengahan Maret 2017.

Juni 2015 lalu, Nia juga sempat terkena musibah. Anak kembar Olivia Nathania meninggal dunia, Juni 2015 silam. Menurut di Jakarta, 17 April 1964 ini, cucu kembarnya itu harus dilahirkan melalui operasi caesar karena air ketuban Oi sudah pecah. Keduanya pun dilahirkan dalam usia 6 bulan kehamilan.

Sebelum cucu kembarnya meninggal, Oi dan suami ternyata sudah menyiapkan nama untuk kedua jabang bayi, yaitu Muhammad Miki Prasetya dan Muhammad Miko Prasetya. Kebahagiaan Nia Daniatipupus saat kedua cucunya tersebut meninggal dunia.

 

3 dari 3 halaman

Nia Daniati Versus Farhat Abbas

Dari beberapa musibah yang dialami Nia Daniati, kasus perceraiannya dengan Farhat Abbas yang paling banyak menyita perhatian publik. Penyanyi  senior itu mendaftarkan gugatan cerai terhadap Farhat ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 27 Januari 2014 silam.  Gugatan cerai  Nia disebut-sebut akibat akumulasi kekecewaan yang tak mau dimadu oleh Farhat.

Farhat sendiri sempat menalak dan menceraikan Nia lewat ucapannya. Nia  tetap berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Seiring waktu berjalan, ternyata tak ada perubahan yang lebih baik. Hal itu yang kemudian membuat Nia memutuskan menggugat cerai Farhat.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pelantun lagu 'Gelas-gelas Kaca' itu. Nia dan Farhat resmi bercerai pada 4 Juni 2014 lalu. Saat perceraian diputuskan pengadilan, Nia hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Indra Sahnun Lubis.

Belum lagi luka mengering akibat perceraian, Farhat kembali melayangkan gugatan harta gono-gini atau harta bersama terhadap Nia pada 10 Agustus 2015. Gugatan tersebut diperuntukkan bagi aset rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan empat kendaraan roda empat yang berada dalam kuasa Nia.

Seperti diketahui, pihak Nia sebelumnya tak setuju dengan gugatan yang dilayangkan oleh Farhat. Pasalnya, beberapa harta seperti apartemen dan vila sebelumnya pernah dijual Farhat secara pribadi.

Setelah melewati 20 kali persidangan, pihak pengadilan akhirnya memutuskan perkara tersebut. Keputusan yang diberikan majelis hakim, menurut kuasa hukum Farhat Abbas saat itu, sangat tepat dan adil.  Dengan putusan ini maka harta bersama yang disebutkan seperti rumah tinggal dan mobil dalam gugatan harus dibagi bersama. Meski musibah datang silih berganti, Nia Daniatitetap tegar.