Fimela.com, Jakarta Putri sulung penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania atau akrab disapa Oi dilaporkan ke kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Masalahnya, Oi dianggap melakukan penggelapan uang sebesar Rp61 Juta milik temannya yang bernama Rani.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2017), Oi masih enggan mengungkapkan mengenai kronologi laporan penggelapan yang dibuat oleh Rani. Sambil menghindari awak media, Oi mengatakan jika permasalahan yang tengah dihadapinya saat ini sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.
Meski enggan menjelaskan secara rinci mengenai duduk permasalahannya dengan Rani, namun nyatanya wanita berusia 25 tahun itu tetap merasa dirugikan.
"Saya di sini kalau masalah dirugikan apa nggak, saya juga dirugikan," singkatnya.
Sayang, Oi enggan meneruskan kerugian apa yang ia alami terkait permasalahannya dengan Rani. Ketimbang menjelaskan, Oi memilih untuk bungkam sambil menghindar dari kepungan awak media.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathalia, anak pertama Nia Daniati dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya oleh sesorang wanita bernama Rani. Oi dilaporkan sudah melakukan penggelapan uang sebesar Rp61 Juta yang sedianya akan digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan serta membeli beberapa buah ponsel genggam.