Fimela.com, Jakarta Putri sulung Nia Daniati, Olivia Nathania menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2017). Pemeriksaan terhadap Oi, sapaan akrabnya, terkait laporan temannya bernama Rani atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp61 Juta.
Menjalani beberapa jam pemeriksaan oleh penyidik, Oi tidak banyak mau berkomentar begitu selesai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, kedatangannya hari ini memang terkait laporan penipuan yang dituduhkan pada dirinya beberapa waktu lalu.
"Interview saja. Iya itu, ada yang melaporkan," singkatnya sambil menghindari awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Sayangnya, terkait kronologis permasalahan yang membuatnya dilaporkan ke pihak yang berwajib, Oi enggan menjelaskan. "Intinya biar pengacara saya saja yang jelasin, saya nggak mau banyak ngomong karena sudah diperiksa dari pagi tadi, saya capek," lanjutnya.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani. Dalam laporan tersebut, Oi dianggap melakukan penggelapan uang senilai Rp 61 Juta milik Rani yang sedianya akan digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan dan membeli beberapa buah ponsel.