Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil harus menerima kenyataan pahit di hari ulang tahunnya yang ke-37 pada Senin, 31 Juli 2017. Ya, mantan suami Dewi Perssik itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus suap panitera Pengadilan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Saipul pun divonis tiga tahun penjara dan denda 100 juta atas kesalahannya. Vonis ini nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa empat tahun penjara dan denda 100 juta.
Mendengar putusan majelis hakim, Saipul hanya dapat menerimanya dengan lapang dada. Ia bahkan harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk menikah lagi dalam waktu dekat. Beberapa pekan lalu, di ruang persidangan, Saipul memang sempat mengutarakan hasrat menikahnya.
Sang mantan kekasih, Citra Yunita pun mengaku pernah diajak merajut asa kembali dengan Saipul Jamil. Namun, Citra tak menanggapinya terlalu serius. Ia hanya memaklumi sikap Saipul tersebut sebagai bentuk rasa sepi selama berada di balik jeruji besi.
Vonis Hakim
Ulang tahun ke-37
Sindir Dewi Perssik
Ingin Menikah
Harapan Saipul Jamil
Vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim memang membuat Saipul Jamil lebih lama lagi berada di balik jeruji besi. Seperti diketahui, selain kasus suap, Saipul juga berstatus sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS.