Fimela.com, Jakarta Ario Kiswinar dan ibundanya, Ariyani Soenarto melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Unit 1 Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal). Alasannya, Kiswinar merasa geram laporannya terhadap Mario Teguh tidak mengalami perkembangan berarti.
Padahal, seperti yang diketahui laporan pencemaran nama baik yang dibuat Kiswinar terhadap ayahnya tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2016 lalu. Sayangnya, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan titik terang atas laporan tersebut.
"Belum ada kepastian Mereka (penyidik) bilang pertama akan digelar di Mabes Polri dan ternyata dilimpahkan gelarnya ke Polda Metro Jaya dan ternyata kita cek itu juga belum tahu akan digelar atau belum dan ini perkara diam aja," ujar Mozart Amahorseya, kuasa hukum pihak Kiswinar di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017).
"Mungkin kemarin-kemarin kalau ditanya kenapa ini terkesan berjalan di tempat, lamban karena kasus 212, terus kasus Ahok, kasus Rizieq. Terus puslabfor untuk memeriksa keping video dari kompas TV dibilang mengantre," tambah Mozart.
Maka dari itu, tak ingin laporannya terus menggantung tanpa kejelasan, pihak Kiswinar pun menantang penyidik guna menguji laporannya melalui proses pra peradilan.
"Kami juga 'menantang' penyidik, kalau perkara ini diam aja, nggak bergerak, nggak berjalan, enggak ada keberlanjutannya, hentikan saja penyidikannya. Nanti kita uji di praperadilan, kita gelar, kita putar videonya, kita bawa saksi ahli pidana, ahli bahasa, kita uji di situ apakah layak Mario Teguh jadi tersangka atau tidak?," tandas pengacara Ario Kiswinar itu.