Saipul Jamil membacakan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum hari ini Rabu (26/7/2017). Dalam sidang sebelumnya, Saipul dituntut empat tahun penjara dan denda uang 100 juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Pada pembelaan kali ini, Saipul minta dibebaskan dari segala tuntutan. Ia menilai bahwa tidak satupun bukti dirinya bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya," kata Saipul Jamil dalam persidangan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Pembelaan yang dibacakan itu di tolak oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Aziz. Mereka menilai, tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta yang ada. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Intinya kami menolak pembelaan terdakwa karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta yang didapatkan," kata Muhammad Nur Aziz selaku JPU, di persidangan, Rabu (26/7/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Mendengar penolakan itu, Saipul Jamil tak kuasa menahan air matanya. Nampak jelas penyanyi 36 tahun itu memendam kekecewaan. Bukan tidak mungkin, dengan vonis bersalah, ia akan mendekam lebih lama. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Dalam persidangan saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu kepada Pak Rohadi. Saya mohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," lirih Saipul Jamil.