Atalarik Syah Tak Pernah Minta Hak Asuh Anak

Anto Karibo diperbarui 26 Jul 2017, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat ini kedua anak berada dalam pengasuhan Atalarik Syah. Namun pihak Tsania Marwa yakin jika majelis hakim akan memberikan hak asuh anak kepada mereka dalam sidang putusan nanti.

Apalagi, selaku tergugat Atalarik tak pernah meminta hak asuh terhadap kedua anaknya. Karena menurut kuasa hukum Marwa, biasanya tergugat akan meminta hak asuh anak dalam gugat balik atau gugatan rekonvensi.

"Satu lagi di kesimpulan itu kami ungkapkan juga bahwa tergugat itu seharusnya ada rekonvensi atau gugat balik. Tapi dia tidak melakukan gugat balik," ujar Busro Sapawi di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7).

"Artinya hak asuh anak mutlak kepada kami. Kalau memang itu dia ga melakukan, hanya mencari-cari alasan, tidak melakukan gugat balik," ucap Busro. "Jadi maksudnya, tergugat itu ga pernah minta hak asuh itu jatuh kepada dia. Jadi selama ini yang minta hak asuh hanya penggugat (Marwa)," tuturnya.

Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, ketika anak masih berada di bawah umur, maka pengasuhan diberikan kepada ibunya ketika orangtuanya mengalami perceraian. Dan sampai detik ini, pihak Marwa yang paling getol.

"Sesuai dengan (pasal) 105 dengan 156. Pasal itu sangat mendukung seorang ibu untuk mengasuh putra-putrinya yang masih di bawah umur," ucap Busro Sapawi.

"Tidak! Ga minta! Bilang bersedia atau apa, enggak. Yang bersedia (hak asuh anak) itu kita, penggugat (Marwa) dan bersedia untuk mengatur. Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 156," tandas Rizam Tadjoedin terkait perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syah.