Fimela.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memutuskan menolak eksepsi yang diajukan putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Setelah menimbang dan menyimpulkan, majelis hakim memutuskan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma terus dilanjutkan.
"Kami menyimpulkan, keberatan yang diajukan terdakwa tak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Salah satu keberatan yang dinilai tidak beralasan terkait jumlah nominal berat barang bukti yang dicantumkan jaksa dalam dakwaannya. Sementara menurut majelis hakim, tim kuasa hukum Ridho kurang cermat dalam membaca dakwaan, karena nominal yang dicantumkan tidak bertentangan dengan hasil penyidikan.
Adapun perihal permohonan rehabilitasi, hakim masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan guna menentukan langkah selanjutnya. Mendengar penuturan majelis hakim, Ridho hanya tertunduk lesu.
Tak sepatah katapun terucap dari Ridho usai menjalani sidang. Begitu juga Rhoma Irama yang langsung membuntuti putranya keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.
Atas penolakan majelis hakim atas eksepsi Ridho Rhoma, sidang pun akan kembali digelar pada 1 Agustus 2017 mendatang. Rencananya, sidang putra Rhoma Irama itu akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.