Fimela.com, Jakarta Usai putusan cerai yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya, Aming pun mengucap ikrar talak terhadap Evelyn. Pembacaan ikrar talak sendiri merupakan tahap yang sangat penting dalam rangkaian proses perceraian.
"Sudah selesai melaksanakan ikrar talak. Alhamdulillah lancar dan semoga ini jadi keputusan terbaik bagi kedua belah pihak," kata Aming di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Aming kembali menegaskan ketika ia mengajukan permohonan talak/cerai kepada pengadilan dan selanjutnya disetujui adalah bukan masalah menang atau kalah. Menurutnya, ketika sebuah rumah tangga berakhir pada perceraian, keduanya kalah.
"Kalau ditanya perasaannya gimana, ya seperti saya bilang konsistensi saya jaga bahwa yang namanya cerai bukan masalah menang atau kalah. Tapi dua-duanya kalah," lanjutnya.
Meski merasa terluka, namun Aming berusaha untuk bisa berlapang dada. Ia pun berharap pihak Evelyn juga bisa legowo dan menerima dengan penuh keikhlasan. Baginya, ini merupakan pilihan yang harus diambil.
"Dua-duanya pasti terluka, tapi sebuah keharusan. Sebuah keputusann yang harus diambil. Jadi, semoga kedua belah pihak bisa legowo dan bisa lapang dada dan bisa menerima dengan segala keikhlasan," tukas Aming.