Saipul Jamil Akan Ajukan Judicial Review Pasal 272 KUHP

Altov Johar diperbarui 20 Jul 2017, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil berencana meminta Mahkamah Konstitusi menguji kembali pasal 272 KUHAP, ‎soal akumulatif masa hukuman bagi terpidana yang kembali divonis suatu kasus. Sebab, bukan tidak mungkin Saipul akan semakin lama mendekam di bui, jika terbukti bersalah atas kasus suap yang menjerat namanya.

‎"Bang Saipul Jamil akan menjadi pelopor untuk menguji pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan memperjuangkan kasus ini apabila Bang Saipul Jamil menerima hukuman,‎" ujar Tito Hananta Kusuma, pengacara Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

"Kami akan memprotes pasal 272 KUHAP, dimana seorang terdakwa harus menjalani pidana berturut-turut. Ini melanggar HAM, dan bang Saipul Jamil bersama tim akan menguji ke Mahkamah Konstitusi agar Bang Ipul bisa menjalani pidana secara bersamaan," lanjut Tito.

Dikatakan Tito, kasus dugaan suap yang dialami Saipul Jamil menjadi momen tepat untuk menguji kembali pasal tersebut. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan Hak Asazi Manusia.‎ Selain itu, Saipul juga akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa berupa 4 tahun penjara.

"Minggu depan kami akan ajukan pledoi dan kami berharap untuk bisa bebas. Tapi kami juga realistis, bahwa di dalam pengadilan tipikor ini mustahil ada yang bebas, meskipun kemungkinan itu ada. Tapi yang menjadi momen bagi kami adalah Bang Saipul akan memperjuangkan pasal 272 KUHAP, diuji di MK dan diatalkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil telah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap bocah berinisial DS, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Belum rampung hukuman itu dijalankan, Saipul harus kembali duduk di kursi pesakitan. Dia diduga terlibat kasus suap Panitera Pengadilan‎ Negeri Jakarta Utara. Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara