Tersandung Kasus Ganja, T.O.P Bigbang Didenda Rp 142 Ribu

Musa Ade diperbarui 20 Jul 2017, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, T.O.P BigBang menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya di tengah wajib militer yang dijalaninya, ia harus menghadapi masalah. Ia kedapatan memakai ganja secara ilegal dan harus berurusan dengan hukum.

Setelah sempat mengelak, akhirnya ia pun mengakui perbuatannya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, T.O.P menghisap ganja di rumahnya bersama seorang trainee bernama Han Seo Hee.

Dan baru-baru ini, T.O.P menjalani sidang putusan kasusnya di pengadilan. Dalam putusan sidang, ia dijatuhi hukuman dengan 12 ribu won atau sekitar Rp 142 ribu dan dua tahun masa percobaan dengan 10 bulan penjara apabila ia melanggar selama kurun waktu.

"Terdakwa sudah mengakui semua tuduhan yang ditujukan padanya dan ia sudah dinyatakan bersalah. Tindakan kriminal terkait obat-obatan terlarang tidak hanya merusak kesehatan tapi juga punya efek negatif bagi masyarakat," ujar pihak pengadilan seperti yang dilansir dari Soompi.

Pengadilan juga tidak serta merta menjatuhkan hukuman pada T.O.P walaupun ia bersalah. Pengadilan juga melihat sikap kooperatif T.O.P selama masa penyelidikan.

"Bagaimana pun, kami sudah mempertimbangkan bahwa terdakwa (T.O.P BigBang) dengan tulus sudah melakukan introspeksi diri dan ia tidak ada catatan kriminal sebelumnya," lanjut pihak pengadilan.