Kepasrahan Saipul Jamil Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara

Altov Johar diperbarui 20 Jul 2017, 16:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan mengagendakan tuntutan. Dengan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif dari pasal-pasal yang dituduhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Saipul dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasa 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami JPU menyimpulkan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan UU. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa, kurungan penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," ujar ‎Afni Caroline selaku JPU, dalam persidangan, Rabu (19/7/2017).

JPU juga menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa Saipul Jamil tidak mendukung program pemerintah‎ dalam pemberantasan KKN. Apalagi, saat ini Saipul tengah menjalani masa hukuman terkais kasus pencabulan.

‎"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan," jelas Afni di sidang Saipul Jamil.

2 dari 3 halaman

Momen Sebelum Sidang

Saipul Jamil berusaha tegar menghadapi keputusan hakim. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Siapapun tentunya akan mengalami perasaan campur aduk saat menunggu hasil vonis, tak terkecuali Saipul Jamil. Sebelum sidang, dia mengaku siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi agenda sidang kali ini.

Bang Ipul mengaku siap dengan segala tuntutan, meskipun apa yang didengar tidak sesuai dengan harapannya. Berusaha berpikir positif, dia berpikir bahwa itu adalah hal terbaik yang diberikan Allah.

"Berarti itu yang terbaik. Saya yakin Allah berikan itu yang terbaik," ucap Saipul Jamil, sebelum menjalani sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Kendati demikian, Saipul berharap bisa terbebas dari segala tuntutan. Setidaknya, Majelis Hakim menjatukan vonis seringan-ringannya. "Saya yakin tidak ada keinginan yang tidak dikabulkan. Ya harapannya bisa serendah mungkin, atau bisa tuntutan bebas," ujarnya.

Kasus ini memang menambah panjang durasi Saipul duduk di kursi pesakitan. Setelah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS, Saipul Jamil harus kembali ke meja hijau karena kasus suap yang menyeretnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Cobaan Beruntun Saipul Jamil

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga menghadapi kasus pencabulan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Jika awalnya dia sempat tidak percaya dengan segala kasus yang menjerat, kini dia mulai belajar untuk ikhlas. Beberapa lama dipenjara, ada banyak pembelajaran yang berhasil dipetik Saipul Jamil.

"Ini sudah dari Bulan November. Jadi sudah hampir setengah tahun, sama penahanan 1,5 tahun. Jadi saya lagi ambil ilmu kesabaran. Melalui LP lah ilmu kesabaran kita diuji," pungkas Saipul Jamil. 

Sekadar informasi,‎ Saipul Jamil menjadi tahanan KPK karena kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga melibatkan kuasa hukumnya Kasman Sangadji dan Bertha, serta kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah.

Tak hanya itu, Saipul Jamil saat itu juga sedang terlibat kasus pencabulan atas bocah berinisial DS. Sedihnya, ada dua nama lain yang kemudian muncul, AW dan M, mengaku mengalami hal yang sama dengan DS.

Namun seiring dengan terkuaknya kasus suap yang menjerat Saipul Jamil, kasus pencabulan pada DS, AW, dan M pun mulai tenggelam. Meski demikian, kasus ini menyisakan kepahitan dalam kehidupan sang artis.