Saipul Jamil, Derita yang Tak Berkesudahan

Dadan Eka Permana diperbarui 19 Jul 2017, 22:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya tengah dialami penyanyi dangdut Saipul Jamil. Kasus hukum yang sedang membelitnya benar-benar membuat hidupnya terpuruk. 

Tak hanya sekedar kehilangan kebebasan dan pekerjaan, Saipul Jamil juga mengalami kesulitan keuangan. Rumah dan mobil mewahnya bahkan sampai dijual.

Bukan hanya itu saja, vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah Jaksa Penuntut Umum tak menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan mengajukan banding.

Alhasil Bang Ipul, demikian Saipul Jamil disapa harus menerima vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Bang Ipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Vonis tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saipul Jamil, Tersangkut Kasus Suap

Derita Bang Ipul, demikian Saipul Jamil akrab disapa, tampaknya tak berkesudahan. Belum selesai, Bang Ipul menjalani masa hukuman atas amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, kasus lain sudah menjeratnya.

Ya, Bang Ipul ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bang Ipul diduga terlibat dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan kakak dan dua pengacaranya.

Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.

Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.

Kasus Suap, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang kasus suap dengan terdakwa Saipul Jamil yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sudah masuk dalam agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dirasa berat bagi Saipul Jamil. Betapa tidak, saat ini Saipul masih menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus pencabulan. Andai tuntutan itu disetejui Majelis Hakim, maka akan bertambah panjang durasi Saipul di dalam bui.

Meski kecewa, Saipul berusaha untuk ikhlas menghadapi kenyataan pahit tersebut. Sementara ini, Saipul akan menyiapkan pledoi guna mendapat keringanan terkait kasus suap yang menjeratnya.

Saipul kecewa dengan tuntutan JPU, mengingat dirinya bukan seorang koruptor. Dalam kasus ini, kata Saipul, dirinya hanya dianggap menyuap. "Saya bukan koruptor, nggak makan uang negera dan nggak merugikan negara juga. Saya hanya dianggap menyuap, tapi nggak seperti itu sebenarnya," kata Saipul.

What's On Fimela