Penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menghadiri sidang. Pada sidang yang berlangsung Rabu (19/7/2017) itu, terkait kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang beragenda tuntutan pun dibacakan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan suami Dewi Perssik itu dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, terpidana kasus pencabulan itu juga di tuntut membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa, kurungan penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," ujar Afni Caroline selaku JPU, dalam persidangan, Rabu (19/7). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal yang memberatkan Saipul adalah tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas KKN.(Deki Prayoga/Bintang.com)
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak berterusterang dan tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan," jelas Afni. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Mendegar tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, penyanyi kelahiran Serang 36 tahun silam itu mengaku sedih dan kecewa. Tapi, ia berusaha ikhlas atas kenyataan pahit yang harus di hadapi sekarang. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Kecewa ya, tapi Bismillaha saja. Ya harus sabar dan lihat nanti saja. Tim juga akan bantu semaksimal mungkin. Berapa pun hukumnya itu pasti berat ya, tapi bagaimana jalaninya saja. Ikhlas saja," ucap Saipul Jamil, Rabu (19/7). (Deki Prayoga/Bintang.com)