Fimela.com, Jakarta Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan terkait kasus Psikotropika. Setelah menjalani BAP di Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (18/7/2017) malam, Axel resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Axel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.
Dikatakan Argo, status Axel sebagai tersangka ditetapkan sejak Senin (17/7/2017) lalu, setelah polisi mendapatkan dua alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yaitu Axel, yang bersangkutan, mengakui dirinya terlibat kasus psikotropika.
"Axel sudah mengakui memesan h5 (happy five) dan transfer uang saat diperiksa di Polres Bandara. Dia ikut mesen. Barang bukti Hp, bukti transfer, pengakuan tersangka saksi semuanya ada," ucap Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Axel Matthew Thomas diamankan pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (15/7/2017) di depan sebuah hotel kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Penangkapan Axel merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka berinisial JV dari Malaysia yang hendak membawa barang psikotropika di Jakarta. Axel diketahui ikut dalam pemesanan narkoba jenis Happy Five dengan mentransfer uang sebesar Rp 1,5 Juta.