Fimela.com, Jakarta Polisi masih terung mengembangkan keterlibatan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas terkait pesanan barang psikotropika jenis Happy Five. Axel diketahui menjadi satu dari lima orang pemesan Happy Five dari Malaysia yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
"Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan Undang-undang psikotropika pasal 71," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Sudah memiliki banyak bukti termasuk transferan dana sebesar Rp 1,5 Juta dari Axel, serta catatan-catatan pembagian barang berjumlah 1118 butir tersebut, polisi masih mendalami adanya kemungkinan Axel Matthew memesan barang tersebut untuk diedarkan lagi di Jakarta.
"Ini pengembangan karena ada tersangka (JV) yang membawa dari Kuala Lumpur ke Jakarta, kemudian kami mendapatkan pemesan-pemesannya termasuk Axel itu. Kami dalami lagi apakah yang bersangkutan menjual lagi ataukah dipakai sendiri," lanjutnya. "Masih dalam penyelidikan," tandas Argo.
Axel Matthew Thomas sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi bagian dari pemufakatan peredaran narkotika pada Senin (17/7/2017) lalu. Rencananya, setelah menjalani proses BAP di Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (18/7/2017) malam, Axel akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (19/7/2017) siang.
Sebelumnya, Axel Matthew Thomas diciduk pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (16/7/2017) malam saat berada di sebuah hotel kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Saat diamankan, anak Jeremy Thomas itu mengaku sempat mendapat perlakuan kasar sehingga dirinya lantas menjalani visum atas luka-luka yang dideritanya.