Fimela.com, Jakarta Dunia hiburan tanah air kembali disuguhkan oleh berita penyalahgunaan narkoba. Adalah artis Pretty Asmara dan Axel Matthew Thomas yang diduga terlibat sebagai pihak perantara dalam menyediakan barang narkoba.
Pretty ditangkap jajaran petugas Polda Metro Jaya pada Minggu (16/7/2017) dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Artis bertubuh tambun ini ditangkap beserta rekan-rekannya yang diduga akan melakukan pesta narkoba.
Saat ditangkap, Pretty Asmara berteriak histeris sambil mengatakan dirinya sudah dijebak oleh pihak bernama Alvin. "Saya dijebak! Saya dijebak! Saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ucap Pretty Asmara. Tanpa ditanya lebih lanjut siapa yang menjebaknya, Pretty pun lantas mengeluarkan pernyataan jika seseorang bernama Alvin yang menjebaknya hingga berurusan dengan pihak kepolisian. "Alvin! Alvin! saya dijebak," ucapnya lantang.
Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh artis lainnya. Adapun mereka adalah S S alias SISI (Pemain film layar lebar), E Y (Penyanyi Dangdut), E S (Penyanyi Dangdut). M A alias (Penyanyi Dangdut), A H (Pemain Sinetron). G L (Model), D W (Penyanyi Pop).
Pretty Asmara Calo Narkoba
Dalam rilis perkara penggerebekan terkait peredaran narkotika, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan Pretty Asmara dengan seorang berinisial D merupakan pihak yang menyediakan narkotika. Mereka melakukannya berdasarkan pesanan seseorang berinisial AL yang saat ini masih berstatus buron.
Axel Matthew Akui Dianiaya Oknum Polisi
Axel Matthew Thomas mengalami tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum kepolisian. Menurut penuturan sang ayah, Jeremy Thomas, Axel dianiaya karena dipaksa mengaku memiliki serta mengonsumsi narkoba. Setidaknya selama empat jam Axel mengalami tindakan tak mengenakkan itu.
Axel Matthew Tersangka Kasus Narkoba
Meski hasil tes urine menyatakan Axel Matthew Thomas negatif mengonsumsi narkoba, namun tim kepolisian menetapkan putra sulung Jeremy Thomas tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Axel diduga terlibat dalam membantu transaksi pemesanan narkoba jenis Happy Five ke seorang berinisial JV dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Barang bukti berupa transferan uang senilai Rp 1,5 Juta berhasil dikantongi pihak kepolisan. Polisi pun masih mendalami adanya kemungkinan Axel Matthew memesan barang tersebut untuk diedarkan lagi di Jakarta.
Hukuman Perantara Narkoba
Sebagaimana hukum di Indonesia, perantara narkoba bisa dijerat hukuman yang lebih berat dari pengguna. "Menyediakan dalam pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," ucap AKBP Dony Alexander, Selasa (18/7/2017).
Sementara itu, Axel Matthew Thomas sudah menjadi tahanan Polda terhitung sejak Rabu (19/7/2017) siang. Pun demikian dengan Pretty Asmara yang kini mendekam di Ditres Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.