Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan artis Pretty Asmara di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Pretty Asmara ditangkap sebagai pihak yang menyediakan narkotika yang akan digunakan untuk berpesta.
Beberapa bukti pun telah berada di tangan polisi. Di samping barang narkotika jenis Sabu dengan total 2,03 gram, polisi juga menyita 23 butir ekstasi dan pil happy five sebanyak 38 butir.
Polisi juga mendapatkan uang sebesar 25 juta dari tangan Pretty Asmara yang digunakan untuk membeli barang yang disediakan oleh Pretty Asmara dari tersangka lain berinisial D. Sementara AL sebagai pemesan barang masih berstatus sebagai DPO.
"Tersangka D sama P dapat uang yang dibayarkan pada P dari AL (DPO), Rp 25 juta pada P. P barangnya dari D tadi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Sebelumnya, Pretty Asmara dan D ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Bersama dengan dua orang tersebut, polisi juga mengamankan 7 orang wanita yang diduga akan menggelar pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di hotel yang sama.
Pretty Asmara sendiri dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.