Fimela.com, Jakarta Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada anak sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden prabowo Argo Yuwono, Selasa, 18 juli 2017.
"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 18 Juli 2017.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Senin, (17/7/2017), dan ditemukan dua alat bukti kuat untuk menaikkan status tersangka Axel. Diduga ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Axel diketahui menjadi salah satu pemesan narkotika jenis Happy Five yang dikirim oleh JV dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Sudah kita sampaikan kemarin, yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," ungkap Argo.
Axel dikenakan Undang-undang psikotropika dengan ancaman pidana di atas 3 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan, Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika,” ucap Argo.
Saat ini, Axel masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Sebelumnya, ayah Axel, Jeremy Thomas melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap anaknya ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin 17/7/2017. Jeremy juga mengatakan anaknya itu tidak terlibat narkoba.