Gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaminya, Tama Gandjar di kabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan oleh Kirana pada 21 April 2017 itu dikabulkan secara verstek. (Instagram/kiranalarasati)
Namun, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Lataran pihak pengadilan masih memberikan waktu 14 hari pada Tama yang berdomisili di Bandung. Dalam sidang itu, artis sinetron itu juga mendapatkan hak asuh anaknya. (Instagram/kiranalarasati)
"Putusan verstek karena tidak dihadiri pihak tergugat. Kemudian hak asuh anak ada di Kirana," ungkap Nendi Heriadi, kuasa hukum Kirana Larasati. (Instagram/kiranalarasati)
Berdasarkan keputusan itu, Tama juga diwajibkan untuk memberikan nafkah pada anaknya, Kyo Karura Gantama, hasil pernikahan dengan Kirana Larasati. Meski tidak bisa ditentukan setiap bulannya berapa memberikan nafkah. (Instagram/kiranalarasati)
"Atas kesanggupan bapaknya beliau akan memberikan nafkah setiap bulannya. Nominalnya cukup lah. Pasti atas kesadaran mas Tama beliau berikan dibawah 10 juta sampai anaknya dewasa," ucap Nendi menjelaskan. (Instagram/kiranalarasati)
Percekcokan terus menerus menjadi salah satu penyebabnya sejak keduanya resmi menikah. Perbedaan prinsip makin besar setelah kelahiran anaknya. (Instagram/kiranalarasati)
Seperti diketahui, Kirana Larasati dan Tama Gandjar menikah sejak 9 Mei 2015. Pada tahun 2016, Kirana dan Tama dikaruniai seorang anak. April 2017, Kirana mengajukan gugatan cerai. Tiga kali sidang, hakim mengabulkan gugatannya. (Instagram/kiranalarasati)