Fimela.com, Jakarta Rhoma Irama turut hadir saat sang putra, Ridho Rhoma, menjalani sidang lanjutan terkait statusnya sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kesempatan tersebut, sang raja dangdut juga sempat mengeluarkan pernyataan jika sang anak menggunakan narkotika jenis sabu bukan untuk hal yang negatif.
"Ridho menggunakan itu (narkoba) motivasinya bukan untuk fun, bukan untuk hura-hura, bukan untuk pesta pora, tetapi dalam rangka katakanlah untuk membuat posturnya lebih ideal sebagai artis, sebagai penyanyi dan bintang film. Bukan untuk hal negatif. Itu saja motifnya. Jadi tidak ada hal yang lain-lain," ucap Rhoma Irama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).
Tak hanya mengeluarkan pernyataan yang demikian, pria yang dijuluki ksatria bergitar itu juga menilai adanya kesalahan penggunaan pasal yang didakwakan pada sang anak.
Berkaca dari hasil assesment yang sempat dijalani Ridho di BNN serta barang bukti yang dibawah 1 gram, Rhoma Irama berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang sesuai dengan ketetapan hukum yang diterapkan di Undang-undang.
"Ya kita berharap bahwa sidang ini, hakim terutama, akan memutuskan sesuai dengan undang-undang dan setahu saya bahwa surat edarannya kan bahwa di bawah satu gram adalah korban, ya jaksa dan hakim pasti kompeten lah. Kami percayakan sepenuhnya pada jaksa dan hakim," tandasnya.
Memang, dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, putra Rhoma Irama itu didakwa dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga dua belas tahun. Hal tersebut tentunya memberatkan oleh pihak Ridho Rhoma yang menginginkan pelantun lagu Menunggu itu direhabilitasi.