Kasus Kaesang Pangarep Tidak Akan Ditindaklanjuti

Dadan Eka Permana diperbarui 07 Des 2022, 15:36 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian diwakili Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin selaku Wakapolri mengatakan, tidak akan menindaklanjuti pelaporan Muhammad Hidayat  kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep

Polisi menilai substansi laporan yang diajukan Muhamad Hidayat, mengada-ada. Syafrudin menuturkan, kasus yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian sama sekali.

"Tidak ada unsur. Tidak ada proses (hukum kasus Kaesang Pangarep). Itu (laporannya) mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," kata Syafruddin seperti dilansir Liputan6.com, kamis (6/7/2017).

Oleh karena itu, Syafrudin mengatakan, polisi lebih baik terkonsentrasi dengan urusan yang jauh lebih penting seperti urusan pangan di Indonesia dibandingkan kasus pelaporan Kaesang Pangarep. "Nanti capek kita, banyak yang kita urus. Urusan pangan lebih penting," tegas Syafruddin.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog dirinya yang diunggah di akun YouTube miliknya. Pelaporan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tertuang di Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017.

Baca