Pelapor Kaesang Pangarep Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Regina Novanda diperbarui 06 Des 2022, 10:07 WIB

Fimela.com, Jakarta Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Simanjuntak atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Hal tersebut dilandaskan pada video blogging atau vlog yang dibuat Kaesang di akun YouTube miliknya.

Seperti dilansir Liputan6.com, sosok Hidayat ternyata ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak November 2016. Ia dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, pada 4 November 2016 lalu.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidikan terhadap kasus ujaran kebencian yang dilakukan Hidayat masih akan terus berlanjut. Pasalnya, pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa Hidayat.

"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Meski berstatus sebagai tersangka, namun penahan Hidayat sekitar pertengahan November 2016 lalu ditangguhkan. "Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Tentu alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," lanjutnya.

Sementara itu, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Simanjuntak ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian pada Minggu, 2 Juli 2017. Pelaporan tertuang dalam bukti lapor Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca :

What's On Fimela