Fimela.com, Jakarta Selama beberapa jam terakhir, publik dibikin resah dengan kabar kasus hukum yang menimpa keluarga Presiden Jokowi. Si anak bungsu, Kaesang Pangarep, dituduh melakukan penistaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait kabar ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, memberikan konfirmasi bahwa memang ada gugatan masuk atas nama pelapor Muhammad Hidayat. Gugatan ditujukan pada Kaesang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pada media bahwa Kaesang yang dimaksud adalah putra bungsu Presiden Jokowi. Adapun gugatan masuk ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017) lalu.
Menurut Argo, pelapor juga menyertakan bukti rekaman berupa rekaman YouTube yang diperkarakan. Dalam video tersebut, Kaesang memang sempat melontarkan sindiran pada pihak-pihak tertentu dengan menggunakan kata 'ndeso'.
Meski demikian, Kaesang Pangarep bukan serta merta akan dijadikan tersangka. Polisi masih akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan jika tuduhan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian tidak terbukti ada dalam video tersebut, maka kasus akan ditutup.