Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho menjalani sidang perdana terkait dengan kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu. Di sidangnya kemarin, Ridho berencana untuk mengajukan eksepsi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Hal ini dituturkan oleh Ahmad Cholidi, selaku pengacara Ridho Roma. Ia mengatakan, Ridho akan mengajukan eksepsi dan selain itu menurut sang pengacara dalam penyusunan dakwaan ada hal yang tidak patut. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Berkaitan dengan apakah penyusunan dakwaan itu sudah sesuai atau belum. Tapi ada hal hal dalam penyusunan itu yang tidak patut. Makannya kita akan ajukan esepsi," ujar Ahmad Cholidi, pengacara Ridho Rhoma. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pengajuan eksepsi tersebut mengenai permohonan dilakukannya rehabilitas pada Ridho, karena menurut Cholidi, hal tersebut sudah tercantum dalam Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Undang Undang 75 tahun 2009. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Sudah dijelaskan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kita boleh mengajukan rehabilitasi. Padahal rehabilitasi itu, asasement itu, sudah kita lakukan dan tidak main-main. Ada BNN, penyidik, JPU juga,” tuturnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Oleh karena itu, sebagai pengacara, Ahmad Cholidi merasa bingung dengan keputusan yang masih menaruh Ridho di dalam rutan. Di mana menurutnya saat ini Ridho seharusnya sudah menjalani Rehabilitasi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
“Saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan korban. Jadi alangkah baiknya mas Ridho direhabilitasi," papar Ahmad Cholidi. (Nurwahyunan/Bintang.com)