Sidang Kasus Ganja, T.O.P BigBang Akui Semua Tuduhan

Riswinanti diperbarui 29 Jun 2017, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Selama beberpa pekan terakhir, T.O.P BigBang menjadi sorotan terkait kasus penyalahgunaan mariyuana yang dituduhkan kepadanya. Akhirnya, pengadilan pun menggelar siang perdana untuk kasus yang tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Soompi, sidang dilaksanakan di Seoul Central District Court pada Kamis (29/6/2017), pukul 11.00 waktu setempat. Dalam sidang ini T.O.P mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, T.O.P dituduh menggunakan ganja secara ilegal sebanyak empat kali bersama seorang trainee wanita. Adapun hal itu dilakukan di rumah T.O.P yang berlokasi di Seoul pada Oktober 2016 lalu.

Dalam investigasi sebelumnya, T.O.P sempat membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak tahu bahwa yang dihisapnya adalah mariyuana. Namun dalam sidang kali ini dia akhirnya mengakui kesalahannya.

Karena perbuatannya ini, T.O.P dituntut dengan hukuman probasi selama dua tahun. Namun jika selama masa itu dia melanggar peraturan, maka dia bisa diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Sementara itu, rekan wanita yang terlibat kasus bersama T.O.P BigBang awalnya akan dituntut dengan hukuman 4 tahun probasi, dan ancaman penjara 3 tahun jika melakukan pelanggaran. Namun keputusannya baru akan dibahas lagi pada sidang kedua.