Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Aming Sugandhi terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani. Namun, sampai batas waktu tertentu, Aming dan Evelyn masih bisa mengubah keputusannya jika mereka ingin rujuk. Alasannya, Aming sampai saat ini belum membacakan ikrar talak pada Evelyn dan baru akan dilaksanakan pada 21 Juli 2017 mendatang.
Memang, sesuai prosedur persidangan, sebelum ikrar talak dibacakan, akta cerai belum bisa diterbitkan oleh pihak pengadilan. Sampai pada waktu yang ditentukan, baik Aming maupun Evelyn masih bisa mengupayakan untuk rujuk.
"Kan baru talak satu juga ya. Mau balik lagi kan nggak tahu juga. Dan benih itu kan masih ada," ucap pengacara Evelyn, Henry Indraguna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
"Mungkin mau balikan lagi ya nggak apa-apa. Kalau masih panjang jodohnya ya bisa aja," timpal Devi Waluyo, pengacara Aming meneruskan.
Meski begitu, Devi menegaskan, guna menyelesaikan segala administrasi terkait perceraiannya, Aming akan diupayakan untuk hadir langsung saat agenda membacakan ikrar talak.
"Tadi sih majelis meminta hadir, kalau Aming memang harus hadir. Karena dia yang mengikrarkan talak. Ikrar talaknya nanti setelah persekukuhan tetap, baru nanti ada panggilan ikrarnya dan itu harus dikemukakan oleh Aming sendiri. Insya Allah tanggal 21 (Juli) Aming dan Evelyn hadir," pungkasnya.
Pihak pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri sudah mengabulkan permohonan talak Aming setelah menjalani 10 kali persidangan terhitung sejak gugatan Aming masuk ke pengadilan pada 4 Maret 2017 lalu. Selama proses persidangan, baik Aming maupun Evelyn hanya beberapa kali hadir dan lebih banyak diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.