Fimela.com, Jakarta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan pegawai negeri sipil (PNS) akan memulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 23 Juni 2017. Hmmm, berkah Ramadan nih.
Poin pertama, Kepres tersebut menetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 pada hari Selasa.
Dilansir dari Liputan6.com, Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung mengungkapkan, ada Perpres itu dikarenakan untuk meningkatkan kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Kenapa ini diatur supaya tidak ada lagi pegawai negeri sipil yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dengan adanya tambahan cuti bersama Idul Fitri ini, dikatakan Pramono diharapkan bisa meningkatkan ekonomi di daerah. Dengan begitu, bisa membantu mensejahterakan masyarakat pedesaan. "Maka harapannya ada distribusi ekonomi hingga Idul Fitri ini ke daerah dan juga memberikan kesempatan kepada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan sebagainya," terangnya.
Sementara itu, dilansir dari Liputan6.com Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menambah waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. "Makin panjang makin bagus sebenarnya, sebenarnya kami (Polri) mengusulkan Kamis atau Jumat, 22 dan 23 Juni, tapi yang disetujui 23 Juni," kata Royke saat meninjau Tol Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2017). Jadi, sudah tahu mau kemana usai Ramadan nanti?