Batal Verstek, Kirana Larasati Ingin Selesaikan Ramadan

Anto Karibo diperbarui 16 Jun 2017, 06:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Biasanya, putusan cerai secara verstek akan diberikan kepada majelis hakim ketika tergugat dalam sidang cerai tak datang menghadiri proses mediasi. Namun, dalam proses sidang Kirana Larasati dan Tama Gandjar tak demikian.

Meski Tama tak pernah menghadiri proses mediasi, namun majelis hakim tak memberikan putusan secara verstek. Majelis hakim justru meneruskan persidangan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi.

Disinggung tentang jalannya sidang hari ini, Kirana tak mau buka suara. Ia memberikan semua pernyataan terkait kasus perceraiannya kepada kuasa hukumnya, Nendi Haryadi.

"Sama pengacara aja. Belum putusan," kata Kirana Larasati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Mengenai kabar adanya orang ketiga, Kirana Larasati kembali membantah. Selanjutnya, ia melemparkan awak media untuk meminta jawaban ke pengacara. "Bukan soal itu. Kalau mau tahu tanya pengacara saja," ucapnya.

Bercerai merupakan apa yang diharapkan oleh Kirana. Karenanya, ketika sebelumnya sang kuasa hukum memberikan kemungkinan untuk bercerai secara verstek, namun ternyata majelis hakim tidak memutus demikian.

Tentu, Kirana harus kembali melakoni persidangan kembali. Ramadan tahun ini Kirana batal cerai. "Ya, rencananya selesaikan Ramadan dengan lancar," tandas Kirana Larasati.

What's On Fimela