Fimela.com, Jakarta Kabar gembira buat kamu yang ingin menghabiskan waktu liburan lebih lama ketika Lebaran nanti. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan bahwa tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini.
Kini di media sosial pun telah banyak beredar surat keputusan presiden tantang cuti bersama tahun 2017 tersebut. “Menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” itulah isi dari surat keputusan yang kini beredar di media sosial.
Terlihat bahwa surat keputusan tersebut ditandatangani Presiden Republik Indonesia Jokowi pada tanggal 15 Juni 2017. Pembahasan soal tanggal 23 Juni dijadikan sebagai cuti bersama memang telah cukup lama. Dilansir dari Liputan6.com penambahan cuti bersama tersebut ditetapkan, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya penambahan cuti bersama tanggal 23 Juni 2017 tersebut pihak kepolisian berharap dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga juga dapat meminimalisir kemacetan.