Fimela.com, Jakarta Balada cinta Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) belum juga usai. Baru-baru ini, polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan perempuan yang diduga Firza Husein. Meski Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dirinya masih berada di luar negeri dan ogah pulang ke Tanah Air.
Dilansir dari Liputan6, Rizieq marah besar ketika dia mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan pengacaranya, Eggi Sudjana. Dia mengatakan kepada media tersebut, Rizieq tersinggung atas penetapan tersebut. Menurut Eggi, ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama. Bahkan, dia juga mengatakan meminta Presiden Jokowi mengambil sikap untuk memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus ini.
Eggi juga mengaku, pihaknya telah melayangkan surat khusus kepada Tito. Namun, Tito masih enggan berbicara banyak soal status Rizieq. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" Kata Tito di Istana Bogor, kepada Liputan6, Senin (29/5).
Sementara itu, Firza yang juga dijerat pasal yang sama seperti Rizieq, Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, belum angkat bicara. Dilansir dari Liputan6, berkas dugaan kasus percakapan dan foto pornografi milik Firza telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya akan meneliti berkas tersebut, untuk melihat, apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum. Nanti, penentuan sikap ini akan dilakukan penuntut umum. "Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.
Kini, baik Firza Husein dan juga Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status Firza dilakukan pada Selasa (16/5) lalu. Kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar antara keduanya ini sempat disebarkan melalui sebuah situs, Balada Cinta Rizieq. Namun, situs itu kini sudah tak lagi bisa diakses.