Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian Atalarik Syah dan Tsania Marwa sudah masuk ke agenda jawaban dari tergugat dalam hal ini Atalarik, atas gugatan Tsania Marwa. Pihak Atalarik juga menjawab terkait perbaikan materi gugatan yang dilakukan pada sidang sebelumnya.
"Sidang hari ini adalah pemberian dan pembacaan jawaban dari tergugat atas surat gugatan dan perbaikan gugatan yang diajukan oleh penggugat," kata Junaedi, kuasa hukum Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017).
"Tentang apa saja yang hari ini dijawab adalah soal formalitas gugatan dan soal perkara pokok dari gugatan. Tadi formalitas gugatan kita mengajukan eksepsi, atau keberatan. Ada tiga keberatan kita terhadap gugatan Tsania Marwa dan perbaikan gugatan," ujarnya.
Kuasa hukum Atalarik menganggap bahwa alasan yang dipakai Tsania Marwa untuk menggugat kliennya tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan dan peraturan pemerintah yang ada sekarang.
"Kita mengaggap bahwa alasan gugatan yang diajukan oleh Marwa itu tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang pokok perkawinan nomor 174, beserta dengan peraturan pemerintah dan kompilasi hukum Islam," lanjutnya.
Mereka juga mengomentari perihal perbaikan gugatan yang dilakukan kuasa hukum Marwa beberapa waktu lalu. Pihak Atalarik menganggap perbaikan itu dilakukan secara serampangan dan tidak sistematis.
"Dan kita juga keberatan perbaikan gugatan itu sesungguhnya adalah perbaikan gugatan yang kita anggap serampangan, tidak beraturan, tidak sistematis, dan lainnya," tutur Junaedi terkait gugatan Tsania Marwa pada Atalarik Syah.