Amarah di Balik Balada Cinta Rizieq

Karla Farhana diperbarui 30 Mei 2017, 09:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Situs Balada Cinta Rizieq sudah lama tak dapat lagi diakses. Namun kasusnya masih terus berjalan. Liputan6 menulis, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Kasus ini, seperti yang sudah diketahui banyak orang, berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein. 

Mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dilaporkan Rizieq marah besar. Dia bahkan akan melakukan perlawanan. Hal ini disampaikan salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera kepada Liputan6, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5) kemarin. 

"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujarnya. Perlawanan ini, lanjutnya, dirasa perlu karena Kapitra menduga kasus ini mengandung muatan politik. Selain itu, dia juga mempermasalahkan pasal. 

Dia mengatakan kasus ini cacat huku dan melanggar legalitas, Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. "Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," katanya. 

Liputan6 menuliskan berita ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka pada Selasa (30/5) pukul 07.06 WIB. Sejak berita itu ditulis, belum pihak Rizieq mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka kasus pornografi dari Penyelidikan Polda Metro Jaya. Mereka hanya tahu penetapan ini dari berita di media massa. 

Namun, pihak Rizieq sudah menabuh genderang perlawanan. Kapitra mengatakan, dia baru saja berkomunikasi dengan Rizieq dan mengatakan perang hukum dimulai. 

Sebelumnya sudah diberitakan, baik Firza dan Rizieq dijerat Pasal 4,6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008, tentang pornografi. Kasus ini dimulai sejak tersebarnya rekaman suara dan chat seks mereka. Rekaman dan bukti chat seks tersebut tersebar melalui sebuah situ yang bernama Balada Cinta Rizieq. Rizieq pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.