Aming Akui KDRT Jadi Alasannya Menalak Evelyn

Anto Karibo diperbarui 26 Mei 2017, 22:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Selama ini Aming selalu menampik kalau ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik Aming dan kuasa hukumnya cenderung tertutup ketika disinggung tentang KDRT yang disebut menjadi alasan Aming melayangkan permohonan talak terhadap Evelyn.

Devi Waluyo, kuasa hukum Aming akhirnya membenarkan kalau ada KDRT. Devi Waluyo baru berujar tentang kejadian tersebut kala Evelyn telah memberikan klarifikasinya kepada media. Dalam pernyataannya, Evelyn mengakui ada perilaku KDRT dalam rumah tangganya.

"Ya ada percekcokan ada perkelahian lah, siapa yang memulai itu sudah ada di dalam materi ya," kata Devi Waluyo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Meski membenarkan adanya KDRT, namun Devi tak merinci bagaimana kekerasan dalam rumah tangga Aming dan Evelyn terjadi. Menurutnya, saat ini situasi sudah kondusif sehingga tak perlu lagi mengungkit masalah yang berlalu.

"Saya juga sudah nggak mau ngomong hal negatif lagi ya, mudah-mudahan ini semuanya sudah berakhir dengan baik ya," imbuh Devi.

Ditambahkan oleh Devi, Aming sendiri tak berkomentar apapun terkait pengakuan Evelyn tentang KDRT. Pasalnya, sudah ada saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

"Nggak ada kok (komentar), dia nggak perlu komentar apa-apa ya. Udah jelas kemarin ada saksi juga yang melihat, mendengar langsung juga ya," tukas Devi.

Aming menikahi Evelyn di Bandung pada 4 Juni 2016. Baru delapan bulan pernikahan itu berjalan, tepatnya tanggal 3 maret 2017, Aming mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

What's On Fimela

Tag Terkait