Fimela.com, Jakarta Air mata Inneke Koesherawati jatuh saat Majelis Hakim memberikan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada sang suami, Fahmi Darmawansyah. Vonis tersebut terkait kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) di proyek Satelit Monitoring.
Hukuman 2 tahun 8 bulan penjara lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. Atas vonis yang diberikan, Inneke mengucap lega karena hakim melihat hal lain yang meringankan hukuman untuk sang suami.
"Saya lega ya karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU," ujar Inneke usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017).
Vonis yang telah diberikan, kata Inneke memang harus diterima. Seperti pesan sang suami padanya bahwa apapun keputusan Majelis Hakim, hukum harus dihormati.
"Kalau suami saya bilang ikuti saja skenario Allah SWT. Hormati keputusan Hakim, bersyukur Alhamdulillah (vonis) enggak selama itu," kata Inneke.
Adapun keringanan hukuman yang diberikan hakim pada Fahmi, disebutkan hakim lantaran suami Inneke bersedia menghibahkan tanah seluas 700 meter untuk kepentingan negara.
Fahmi menghibahkan tanah tersebut untuk kepentingan Bakamla. Niat baik Fahmi tersebut dinilai hakim menjadi salah satu yang meringankan tuntutan saat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau itu memang niat suami saya sudah hibahkan. Itu langsung dari keluarga," tandas Inneke.