Suami divonis 2 Tahun Penjara, Inneke Koesherawati Menangis

Syaiful Bahri diperbarui 24 Mei 2017, 19:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang pembacaan vonis kasus suap Badan Keamanan Laut atau Bakamla yang melibatkan Direktur PT Merial Esa Indonesia, Fahmi Darmawansyah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, artis Inneke Koesherawati turut hadir melihat pembacaan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan sang suami dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Mendengar vonis hakim, Inneke sempat menitikkan air mata. Sang suami, Fahmi, diketahui juga menjabat sebagai Komisaris PT Melati Technofo Indonesia. Dalam vonis tersebut, hakim mengetuk palu bahwa Fahmi bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut.

Menurut Inneke, ia merasa lega lantaran vonis hukuman yang dijatuhkan ke suaminya tidak selama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Bukan senang, tapi lega hukuman hakim enggak selama tuntutan JPU," ucap Inneke usap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (24/5/2017).

Adapun, sesaat sebelum sidang dimulai, Inneke telah diberikan pesan dari sang suami agar pasrah atas vonis yang diberikan. Sang suami juga berharap padanya agar kuat dan menghormati putusan.

"Iya, suami saya pasrah, dia terima, terserah Allah skenarionya seperti apa. Apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati. Dia percaya sama hakim," katanya.

Vonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU dinilai lantaran Fahmi Darmawansyah bersedia memberikan tanah 700 meter untuk negara. Fahmi menghibahkan tanah tersebut untuk kepentingan Bakamla. Niat baik suami Inneke Koesherawati tersebut dinilai hakim menjadi salah satu yang meringankan tuntutan saat vonis.