Air Mata Inneke Koesherawati Mendengar Vonis Suami

Sutikno diperbarui 24 Mei 2017, 19:35 WIB
Rabu, (24/5/2017) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis suami Inneke Koesherawati. Fahmi Darmawansyah suami Inneke di vonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Inneke tidak bisa lagi menahan air matanya ketika majelis hakim yang diketuai Yohanes Priana membacakan vonis suaminya. Dibalik tangisnya, Inneke juga merasa lega lantaran vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam sidang sebelumnya, Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa Indonesia dan juga menjabat sebagai Komisaris PT Melati Technofo Indonesia dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam vonis tersebut, suami artis senior itu terbukti bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut. Sebelum menjalani sidang, suami sudah berpesan pada pemeran sinetron Para Pencari Tuhan itu untuk pasrah apapun hasilnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Saya leganya karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU," ujar Inneke usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Iya, suami saya pasrah, dia terima, terserah Allah skenarionya seperti apa. Apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati. Dia percaya sama hakim," katanya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Yang meringankan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansah adalah menghibahkan tanah seluas 700 meter untuk negara. Niat baik Fahmi dinilai hakim menjadi salah satu yang meringankan tuntutan. (Deki Prayoga/Bintang.com)