Fimela.com, Jakarta Persidangan cerai antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa terus berlanjut. Ada pemandangan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, Tsania Marwa yang tidak hadir sekarang diwakili oleh dua orang tim kuasa hukumnya.
Keduanya adalah Rizam Tadjoedin dan Busro Sapawi. "Marwa menambah kuasa hukum, ada 2 jadinya," kata Junaedi, kuasa hukum Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
Tak hanya wajah anyar kuasa hukum, namun dalam perkembangannya, Marwa juga melakukan perubahan terhadap gugatan sebelumnya. Beberapa argumen ditambahkan dalam materi gugatan cerai.
"Marwa mengajukan perubahan gugatan atau perbaikan gugatan. Terlihat ada beberapa hal dilakukan kuasa hukum Marwa, yang pertama alasan gugatan ditambah dengan argumen baru," lanjutnya.
Sesuai prosedur hukum, maka perbaikan materi gugatan tersebut diperbolehkan selama tak mengubah substansi. "Menurut hakim dibolehkan asal tidak menyangkut substansi tapi kami lihat dia sudah mengubah substansinya," ujarnya.
Mengenai hal-hal apa saja yang diubah, Junaedi tak memberikan informasi. Menurutnya, ketika sudah masuk materi atau pokok perkara, maka sudah menjadi wewenang persidangan. Namun, pihak Atalarik mengajukan nota keberatan atas hal ini.
"Tidak bisa kita bicarakan di sini karena itu wewenang persidangan. Oleh karena itu kita ajukan eksepsi yaitu keberatan terhadap gugatan," tukas Junaedi terkait gugatan perceraian Tsania Marwa pada Atalarik Syah.