Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan perceraian antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam persidangan tersebut hakim mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan pada agenda sidang sebelumnya dinyatakan gagal.
Majelis hakim, seperti laporan hakim mediator menyatakan bahwa antara kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepahaman. Mereka masing-masing bersikukuh dengan pendapat dan keinginan masing-masing.
"Kami sudah menyuruh untuk kedua belah pihak melakukan mediasi. Tapi laporan mediator ternyata ini belum ada kesepahaman," kata majelis hakim di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5).
"Oleh karena itu kami anggap, berdasarkan laporan, di mana mediator melaporkan proses mediasi 18 April gagal menemukan kesepakatan," tuturnya.
Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak Atalarik dan Tsania Marwa untuk melakukan mediasi di luar pengadilan. Jika nantinya ada perdamaian, baik sebagian maupun seluruhnya, tentu akan lebih baik bagi mereka.
"Silahkan fasilitsi jika ada mediasi sebagian nantinya atau seluruhnya. Selanjutnya agenda persidangan masuk ke pokok perkara," imbuh hakim yang selanjutnya meminta awak media untuk meninggalkan ruang sidang.
Pada persidangan kali ini, baik Atalarik Syah dan Tsania Marwa kompak tak hadir. Sidang diwakili oleh kedua tim kuasa hukum. "Mediasi keduanya dinyatakan buntu. Tidak dapat kesepakatan untuk berbaikan. Sidang dilanjutkan dengan perkara pembacaan gugatan," tandas Junaedi, kuasa hukum Atalarik.